Rabu, 11 Maret 2015

PENGHITUNGAN ZAKAT



Jika pada pembahasan sebelumnya telah dibahas tentang pengertian zakat maka kali ini kita akan membahas tentang macam-macam zakat, pembagian zakat, serta contoh perhitungan zakat yang didapatkan dari berbagai sumber.
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang hari Raya Idul Fitri oleh setiap individu. Dimana besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara membayarkan harga dari makanan pokok.

- Zakat penghasilan/profesi
Zakat penghasilan / profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab). Cara menghitung zakat profesi : nisab sebesar 5 wasaq /652,8 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
- Zakat investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh : bangunan atau kendaraan yang di sewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modalnya tidak dikenakan zakat. Besar zakat investasi yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
- Zakat saham / deposito
Saham atau deposito yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
- Zakat tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
- Zakat emas atau perak
Nishab emas 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Besar zakat 2,5%.
> Emas yang tidak dipakai (emas yang tidak pernah dipakai atau hanya di pakai setahun sekali), besar zakat yang dikeluarkan = total emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.
> Emas yang di pakai, emas yang dikeluarkan zakatnya = (total emas yang dimiliki – emas yang di pakai*) x harga emas x 2,5%.

*batas wajar misal 15 sampai dengan 20 gram
*perhitungan zakat perak = perhitungan zakat emas.
- Zakat hadiah dan sejenisnya
Hadiah terkait dengan gaji :
Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima. Besar zakatnya 2,5%.
> Komisi.
Terdiri dari dua bentuk :
Komisi dari hasil prosentase keuntungan  perusahaan  kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan 10%.
Komisi dari hasil profesi, misalnya makelar, besar zakatnya 2,5%.
> Hibah:
Jika sumber hibah tidak di duga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Jika sumber hibah sudah di duga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada. Besarnya 2,5%.
- Fidyah
Fidyah dikeluarkan bagi : Ibu hamil dan menyusui, terlambat meng-qodho puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa udzur, seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, orang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan kesembuhannya.
Fidyah di bayar senilai satu kali makan. (misal : sahur dan berbuka 2 x Rp.25.000,- = Rp.50.000,-) orang tersebut, dan disesuaikan jumlah hari seseorang tidak berpuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar