Khulafaur-Rasyidin berasal dari kata
khulafa’ dan ar-rasyidin. Kata khulafa, merupakan jamak dari kata khalifah
artinya pengganti sedangkan kata ar-rasyidin artinya mendapat
petunjuk. Jadi khulafaurrasyidin menurut bahasa adalah orang yang
ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa yang selalu mendapat
petunjuk dari Allah SWT. Khulafaurrasyidin menurut istilah adalah pemimpin umat
dan kepala negara yang telah mendapat petunjuk dari Allah SWT. untuk meneruskan
perjuangan Nabi Muhammad saw.
Masa pemerintahan khulafaurrasyidin adalah empat khalifah pertama sesudah
wafatnya Rasulullah SAW :
Ia adalah sahabat nabi yang paling setia dan terdepan
dalam membela Nabi Muhammad dan para pemeluk Islam. Ia juga orang yang ditunjuk
Nabi SAW untuk menemani hijrah ke Yatsrib (Madinah). Ketika Nabi SAW
sakit keras, Abu Bakar adalah orang yang ditunjuk untuk menggantikan beliau
sebagai imam dalam shalat. Karena hal ini kemudian dianggap sebagai
petunjuk agar Abu Bakar nantinya yang akan menggantikan kepemimpinan Islam
sesudah Nabi SAW wafat.
2.
UMAR BIN
KHATTAB (634 – 644 M)
Pengangkatan Umar menjadi khalifah adalah berdasarkan
surat wasiat yang ditinggalkan oleh Abu Bakar. Ketika Abu Bakar sakit dan
merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat,
kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab sebagai penggantinya dengan maksud untuk
mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat
Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang
segera secara beramai- ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya
Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah
Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
3.
UTSMAN BIN
AFFAN (644 – 655 M)
Pengangkatan Utsman tidak seperti pengangkatan
khalifah sebelumnya,Ustman diangkat menjadi khalifah setelah diadakan
musyawarah oleh para sahabat yang ditunjuk oleh Umar melalui surat
wasiatnya. Hal tersebut dilakukan setelah Uhtmar bin Khattab tidak dapat
memutuskan bagaimana cara terbaik menentukan khalifah penggantinya. Segera
setelah peristiwa penikaman dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia, Umar
mempertimbangkan untuk tidak memilih pengganti sebagaimana dilakukan
Rasulullah. Umar menunjuk enam orang Sahabat sebagai Dewan Formatur yang
bertugas memilih Khalifah baru. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf,
Saad bin Abu Waqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan
dan Ali bin Abi tholib.
4.
ALI
BIN THALIB (655 – 661 M)
Setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai
membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Namun demikian, kemudian
timbullah persoalan ketika Ali mulai mengeluarkan kebijakasanaan baru sebagai
khalifah. Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin
bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga
menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan
menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem
distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah
diterapkan Umar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar