Salat
jamaah tentu lebih afdol (lebih utama)dari pada solat sendirian. Bahkan telah
dijanjikan, bahwa salat jamaah dijanjikan memiliki kelebihan 27 tingkat
dibanding solat sendiri. Ketika tidak ada laki-laki , muslimah boleh jadi imam.
Tapi ada syaratnya, berikut rambu-rambunya.
a. Sudah
Baligh
Muslimah
yang ditunjuk menjadi imam solat seharusnya sudah baligh atau dewasa, karena
hanya wanita baligh yang memiliki kewajiban untuk salat. Untuk wanita, tanda
baligh adalah keluarnya darah haid atau sudah berumur 15 tahun.
b. Berakal
Baligh
saja tidak cukup tetapi harus memiliki kesadaran secara psikologis. Artinya
orang yang menjadi imam bukan orang gila. Tidak hanya itu,a berakal artinya tidak memiliki kecerdasan, baik secara
spiritual maupun intelektual.
c. Bacaan
Terbaik
Kalau
jadi imam tentu diutamakan punya bacaan Alquran terbaik dari jamaah lainnya.
Namun, jika sifatnya pembelajaran tidak menjadi masalah jika seseorang yang
lebih muda menjadi imam. Seperti murid yang mengimami guru karena alasan
pembelajaran.
d. Makmum
Wanita
Berbeda
dari imam laki-laki yang bisa memimpin jamaah laki-laki maupun wanita . untuk
imam wanita hanya bisa mengimami imam wanita saja. Seperti hadits yang
menceritakan ummul mukminin Aisyah ra pernah mengimami kaum wanita dan hal
inipun dilakukan oleh beberapa sahabat wanitanya lainnya.
e. Satu
Baris
Perbedaan
lain antara imam laki-laki dan perempuan adalah makmum. Jika imam laki-laki
berada di depan shaf atau baris makmumnya. Sebaliknya untuk imam wanita berada
diantara makmumnya. Meskipun demikian, jarak antara makmum dan imam wanita
harus diatur, yaitu minimal satu kepalan tangan. Agar barisan makmum tidak
melebihi barisan imam, namun diperbolehkan seorang imam wanita berada di depan
shaf atau baris jamaahnya.
f. Adzan
Seorang
laki-laki memang telah biasa melakukan adzan, tapi tidak dengan wanita. Namun
rasulullah pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengumandangkan adzan dan
mengimami salat yang dikerjakan keluarganya. Artinya pada komunitas wanita,
seorang wanita boleh mengumandangkan adzan dan iqamah. Tentunya suaranya tidak
selantang suara laki-laki.
g. Ketika
Salah
Ketika
melakukan salat, memungkinkan terjadi kesalahan, baik karena lupa atau hal yang
lain. Dalam jamaah salat yang dipimpin imam laki-laki, disunnahkan untuk
membaca tasbih(subhanallah) untuk mengingatkan sang imam. Tetapi bagi jamaah
perempuan, hanya diperbolehkan menepuk. Itupun dengan cara tangan kanan
menepuk/memukul punggung tangan kiri. Sehingga cara bertepuk dalam salat
berbeda dari bertepuk ketika berada diluar salat.
h. Suara
Pelan
Pada
jamaah dengan imam laki-laki pada salat maghrib, isya dan subuh boleh
mengeraskan suara. Sementara pada jamaah wanita saat salat tersebut,
diperbolehkan untuk mengeraskan bacaan
namun tidak boleh selantang bacaan laki-laki. Apalagi menggunakan pengeras
suara, jelas tidak diperbolehkan.
Ket :
Dari Berbagai Sumber