Senin, 19 Januari 2015

Perbedaan Hadats dan Najis

Setelah sebelumnya kita membahas tentang wudhu dan tayamum, maka kali ini kita akan membahas tentang hadast dan najis. Berikut penjelasannya. 
Hadats adalah sebuah hukum atau keadaan yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats besar yaitu hadats yang hanya bisa dibersihkan dengan mandi junub, sedangkan hadats kecil yaitu hadats yang cukup dibersihkan dengan berwudhu.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor menurut syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Dengan kata lain,   Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda. Misalnya: keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis. Begitupula saat buang air besar atau kecil. Namun perlu diingat bahwa tidak ada korelasi antar keduanya karena tidak semua hadats adalah najis dan sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
a.       Najis terbagi menjadi tiga:

1.   Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2.    Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3.    Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.

b.      macam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Muthawasittah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Muthawasittah terdiri atas dua bagian, yakni :

– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sedangkan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3.Najis Mughaladzah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
4. Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.



Jumat, 16 Januari 2015

Aturan Jadi Imam Khusus Wanita



Salat jamaah tentu lebih afdol (lebih utama)dari pada solat sendirian. Bahkan telah dijanjikan, bahwa salat jamaah dijanjikan memiliki kelebihan 27 tingkat dibanding solat sendiri. Ketika tidak ada laki-laki , muslimah boleh jadi imam. Tapi ada syaratnya, berikut rambu-rambunya.
a.  Sudah Baligh
Muslimah yang ditunjuk menjadi imam solat seharusnya sudah baligh atau dewasa, karena hanya wanita baligh yang memiliki kewajiban untuk salat. Untuk wanita, tanda baligh adalah keluarnya darah haid atau sudah berumur 15 tahun.

b.  Berakal
Baligh saja tidak cukup tetapi harus memiliki kesadaran secara psikologis. Artinya orang yang menjadi imam bukan orang gila. Tidak hanya itu, berakal artinya  tidak memiliki kecerdasan, baik secara spiritual maupun intelektual.

c.   Bacaan Terbaik
Kalau jadi imam tentu diutamakan punya bacaan Alquran terbaik dari jamaah lainnya. Namun, jika sifatnya pembelajaran tidak menjadi masalah jika seseorang yang lebih muda menjadi imam. Seperti murid yang mengimami guru karena alasan pembelajaran.

d.  Makmum Wanita
Berbeda dari imam laki-laki yang bisa memimpin jamaah laki-laki maupun wanita . untuk imam wanita hanya bisa mengimami imam wanita saja. Seperti hadits yang menceritakan ummul mukminin Aisyah ra pernah mengimami kaum wanita dan hal inipun dilakukan oleh beberapa sahabat wanitanya lainnya.

e.   Satu Baris
Perbedaan lain antara imam laki-laki dan perempuan adalah makmum. Jika imam laki-laki berada di depan shaf atau baris makmumnya. Sebaliknya untuk imam wanita berada diantara makmumnya. Meskipun demikian, jarak antara makmum dan imam wanita harus diatur, yaitu minimal satu kepalan tangan. Agar barisan makmum tidak melebihi barisan imam, namun diperbolehkan seorang imam wanita berada di depan shaf atau baris jamaahnya.

f.    Adzan
Seorang laki-laki memang telah biasa melakukan adzan, tapi tidak dengan wanita. Namun rasulullah pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengumandangkan adzan dan mengimami salat yang dikerjakan keluarganya. Artinya pada komunitas wanita, seorang wanita boleh mengumandangkan adzan dan iqamah. Tentunya suaranya tidak selantang suara laki-laki.

g.   Ketika Salah
Ketika melakukan salat, memungkinkan terjadi kesalahan, baik karena lupa atau hal yang lain. Dalam jamaah salat yang dipimpin imam laki-laki, disunnahkan untuk membaca tasbih(subhanallah) untuk mengingatkan sang imam. Tetapi bagi jamaah perempuan, hanya diperbolehkan menepuk. Itupun dengan cara tangan kanan menepuk/memukul punggung tangan kiri. Sehingga cara bertepuk dalam salat berbeda dari bertepuk ketika berada diluar salat.
h.  Suara Pelan
Pada jamaah dengan imam laki-laki pada salat maghrib, isya dan subuh boleh mengeraskan suara. Sementara pada jamaah wanita saat salat tersebut, diperbolehkan untuk  mengeraskan bacaan namun tidak boleh selantang bacaan laki-laki. Apalagi menggunakan pengeras suara, jelas tidak diperbolehkan.  

Ket : Dari Berbagai Sumber


Kamis, 08 Januari 2015

Weather in Arabic




 Weather in Arabic

bad weather
Cuaca buruk
taqs saye'
طقس سيء
cloudy
Berawan
ghaa'em
غائم
cold
Dingin
baared
بارد
cool
Sejuk
ratb
رطب
Fog
Kabut
dabab
ضباب
foggy
Berkabut
dababi
ضبابي
hot
Panas
haar
حار
nice weather
Cuaca bagus
aljaw jameel
الجو جميل
raining
Penghujan
tomter  
تمطر
snow
Salju
thalj (th as in thin)
ثلج
snowing
Bersalju
tothlej (th as in thin)
تثلج
sunny
Cerah
moshmess
مشمس
windy
Berangin
 ‘aasef
عاصف