Hadats adalah sebuah hukum atau keadaan yang
ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh
mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua: Hadats besar yaitu hadats
yang hanya bisa dibersihkan dengan mandi junub, sedangkan hadats kecil yaitu
hadats yang cukup dibersihkan dengan berwudhu.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang
kotor menurut syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia
langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh
syariat.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis
kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus
kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak
dan menunjukkan keadaan seseorang. Dengan kata lain, Hadats
adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda. Misalnya:
keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis. Begitupula saat
buang air besar atau kecil. Namun perlu diingat bahwa tidak ada korelasi antar
keduanya karena tidak semua hadats adalah najis dan sebaliknya tidak semua
najis adalah hadats.
a.
Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2. Najis ainiah, yaitu
semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia
dan seterusnya.
3. Najis hukmiah,
yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis.
Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau
kencing bayi, dan seterusnya.
b. macam-macam
najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau
air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa
makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini
yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Muthawasittah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air
kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang),
air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain
sebagainya.
Najis Muthawasittah terdiri atas dua bagian, yakni :
Najis Muthawasittah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya
dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya.
Sedangkan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan
jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3.Najis Mughaladzah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing,
air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga
untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7
kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
4. Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib
dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang
tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah
atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari.
Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali
makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS
al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya
(mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri,
sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS
at-Taubah: 108).
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan,
Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan.
Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang
Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada
Allah SWT.