Jumat, 16 Januari 2015

Aturan Jadi Imam Khusus Wanita



Salat jamaah tentu lebih afdol (lebih utama)dari pada solat sendirian. Bahkan telah dijanjikan, bahwa salat jamaah dijanjikan memiliki kelebihan 27 tingkat dibanding solat sendiri. Ketika tidak ada laki-laki , muslimah boleh jadi imam. Tapi ada syaratnya, berikut rambu-rambunya.
a.  Sudah Baligh
Muslimah yang ditunjuk menjadi imam solat seharusnya sudah baligh atau dewasa, karena hanya wanita baligh yang memiliki kewajiban untuk salat. Untuk wanita, tanda baligh adalah keluarnya darah haid atau sudah berumur 15 tahun.

b.  Berakal
Baligh saja tidak cukup tetapi harus memiliki kesadaran secara psikologis. Artinya orang yang menjadi imam bukan orang gila. Tidak hanya itu, berakal artinya  tidak memiliki kecerdasan, baik secara spiritual maupun intelektual.

c.   Bacaan Terbaik
Kalau jadi imam tentu diutamakan punya bacaan Alquran terbaik dari jamaah lainnya. Namun, jika sifatnya pembelajaran tidak menjadi masalah jika seseorang yang lebih muda menjadi imam. Seperti murid yang mengimami guru karena alasan pembelajaran.

d.  Makmum Wanita
Berbeda dari imam laki-laki yang bisa memimpin jamaah laki-laki maupun wanita . untuk imam wanita hanya bisa mengimami imam wanita saja. Seperti hadits yang menceritakan ummul mukminin Aisyah ra pernah mengimami kaum wanita dan hal inipun dilakukan oleh beberapa sahabat wanitanya lainnya.

e.   Satu Baris
Perbedaan lain antara imam laki-laki dan perempuan adalah makmum. Jika imam laki-laki berada di depan shaf atau baris makmumnya. Sebaliknya untuk imam wanita berada diantara makmumnya. Meskipun demikian, jarak antara makmum dan imam wanita harus diatur, yaitu minimal satu kepalan tangan. Agar barisan makmum tidak melebihi barisan imam, namun diperbolehkan seorang imam wanita berada di depan shaf atau baris jamaahnya.

f.    Adzan
Seorang laki-laki memang telah biasa melakukan adzan, tapi tidak dengan wanita. Namun rasulullah pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengumandangkan adzan dan mengimami salat yang dikerjakan keluarganya. Artinya pada komunitas wanita, seorang wanita boleh mengumandangkan adzan dan iqamah. Tentunya suaranya tidak selantang suara laki-laki.

g.   Ketika Salah
Ketika melakukan salat, memungkinkan terjadi kesalahan, baik karena lupa atau hal yang lain. Dalam jamaah salat yang dipimpin imam laki-laki, disunnahkan untuk membaca tasbih(subhanallah) untuk mengingatkan sang imam. Tetapi bagi jamaah perempuan, hanya diperbolehkan menepuk. Itupun dengan cara tangan kanan menepuk/memukul punggung tangan kiri. Sehingga cara bertepuk dalam salat berbeda dari bertepuk ketika berada diluar salat.
h.  Suara Pelan
Pada jamaah dengan imam laki-laki pada salat maghrib, isya dan subuh boleh mengeraskan suara. Sementara pada jamaah wanita saat salat tersebut, diperbolehkan untuk  mengeraskan bacaan namun tidak boleh selantang bacaan laki-laki. Apalagi menggunakan pengeras suara, jelas tidak diperbolehkan.  

Ket : Dari Berbagai Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar