Jumat, 20 Februari 2015

Pengertian Thaharah



1. Thaharah
A. Pengertian dan Hukum Thaharah
Menurut etimologi (bahasa), Thaharah artinya bersih atau suci. Menurut terminologi (istilah) Islam, Thaharah artinya bersih dari kotoran, najis dan hadas. maksudnya disini adalah Membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. di antara firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW tentang Thaharah adalah sebagai berikut :

"hai orang orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau juga menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih),sapulah tangan dan mukamu dengan tanah itu. Allah SWT tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihkan dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur." (Q.S Al-Ma'idah : 6)

Thaharah berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat atau ibadah lainnya. hal itu menunjukkan betapa islam sangat mementingkan kebersihan pribadi umatnya.
Thaharah menempati kedudukan yang penting dalam ibadah. Misalnya,setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berThaharah,seperti berwudhu,tayamum,atau mandi.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya :  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Secara garis besar, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Sedangkan jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan batiniah.
   a. Bersuci Lahiriah
Beberapa contoh thaharah / bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis. Bersuci lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
    1) Bersuci dari najis adalah berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hilang rasa, bau, dan warna.
    2)  Bersuci dari hadas adalah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di bersihkan.
     b. Bersuci batiniah
Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seprti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
Macam-Macam Alat Thaharah
Dalam hal ini, Islam tetap memberi kemudahan dalam bersuci atau melakukan thaharah meskipun ketika berada disuatu tempat yang sulit ditemukan air. Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni benda padat dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda-benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.
 Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apa pun dari najis, misalnya air sumur,air mata air,air sungai,air laut,dan air salju.
Macam-Macam Air
Macam-macam air tersebut adalah:
a.    air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air laut, air salju,air embun,dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna,bau,dan rasa;
b.    air suci,tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,air teh,air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan;
c.    air mutanajis (air yang terkena najis), air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti
1)    air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis serta.
2)    air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah).
d.    air yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
e.    air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
 Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharah
Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
a.    Najis Berat (Mugallazah)
Najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
b.    Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
c.    Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis sedang adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah dan mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.
1)    mutawassitah hukumiyyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air diatasnya.
2)    mutawassitah ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujud, bau, atau pun rasa. Cara menyucikannya adlah dibasuh samapai hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah dihilangkan).
 Semoga bermanfaat.
Dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar