1. Thaharah
A. Pengertian
dan Hukum Thaharah
Menurut
etimologi (bahasa), Thaharah artinya bersih atau suci. Menurut terminologi
(istilah) Islam, Thaharah artinya bersih dari kotoran, najis dan hadas. maksudnya
disini adalah Membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari
najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah
hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. di antara
firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW tentang Thaharah adalah sebagai
berikut :
"hai
orang orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki. jika kamu junub mandilah dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau juga
menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih),sapulah tangan dan mukamu dengan tanah itu. Allah SWT
tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihkan dan menyempurnakan
nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur." (Q.S Al-Ma'idah : 6)
Thaharah
berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat
atau ibadah lainnya. hal itu menunjukkan betapa islam sangat mementingkan
kebersihan pribadi umatnya.
Thaharah menempati kedudukan yang penting
dalam ibadah. Misalnya,setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf
diwajibkan terlebih dahulu berThaharah,seperti berwudhu,tayamum,atau mandi.
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.
Secara garis
besar, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Sedangkan
jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dapat
dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan batiniah.
a. Bersuci Lahiriah
Beberapa
contoh thaharah / bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan,
tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis. Bersuci
lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
1) Bersuci dari najis adalah berusaha
untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat
yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran
yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hilang rasa, bau, dan warna.
2) Bersuci dari hadas adalah
menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara
membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di bersihkan.
b. Bersuci batiniah
Thaharah
batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat, seprti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau
perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi
perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
Macam-Macam Alat Thaharah
Dalam hal
ini, Islam tetap memberi kemudahan dalam bersuci atau melakukan thaharah
meskipun ketika berada disuatu tempat yang sulit ditemukan air. Alat atau benda
yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni benda
padat dan benda cair.
Benda padat
yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu.
Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam
melarang pemakaian benda-benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku
yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan
dipasang.
Benda cair yang boleh digunakan
untuk bersuci adalah air.air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula
yang tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk
bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri
oleh suatu apa pun dari najis, misalnya air sumur,air mata air,air sungai,air
laut,dan air salju.
Macam-Macam
Air
Macam-macam
air tersebut adalah:
a.
air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk di minum dan sah
digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air laut, air salju,air
embun,dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna,bau,dan rasa;
b.
air suci,tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi
tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,air teh,air kopi, dan air yang di
keluarkan dari pepohonan;
c.
air mutanajis (air yang terkena najis), air yang tidak halal untuk
diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti
1)
air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis serta.
2)
air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan
air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah).
d.
air yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena
panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
e.
air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun
tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci karena
dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharah
Dalam ajaran
Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah,
dan mutawassitah.
a.
Najis Berat (Mugallazah)
Najis berat
adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang
pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal
dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah menghilangkan terlebih dahulu
wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali
dan salah satunya dengan tanah.
b.
Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis ringan
adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan
apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara
menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena
najis.
c.
Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis sedang
adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah dan
mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah
hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.
1)
mutawassitah hukumiyyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak
ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing yang sudah kering. Cara
menyucikannya cukup disiram air diatasnya.
2)
mutawassitah ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujud, bau, atau pun
rasa. Cara menyucikannya adlah dibasuh samapai hilang wujud, bau, ataupun rasa
(kecuali jika sangat susah dihilangkan).
Semoga bermanfaat.
Dari
berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar