1. Pengertian Khitan
Khitan artinya memotong kulit bagian ujung dari
kelamin laki-laki. Khitan adalah salah satu keutamaan dalam agama Islam yang
disyariatkan Allah Swt untuk hambanya sebagai pelengkap fitrah atau kesucian.
Syariat khitan dimulai sejak nabi Ibrahim as, waktu beliau berkhitan pada usia
80 tahun. Nabi Ismail khitan pada usia 7 tahun, Nabi Muhammad Saw berkhitan
menurut tradisi arab, beliau dikhitankan oleh kehendaknya Abdul Muthalib.
Tetapi ada pendapat lain bahwa Nabi Muhammad Saw lahir sudah dalam keadaan berkhitan.
2. Hukum Khitan
Khitan adalah wajib hukumnya bagi laki-laki dan
kemuliaan bagi perempuan. Namun semua ulama fiqih sepakat bahwa khitan adalah
hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak bagi wanita. Belum pernah Rasulullah
Saw memerintah seseorang mengkhitankan anak wanitanya. Rasulullah Saw
meletakkan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah
untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan dalam dzakarnya masih
mengandung najis, sehingga jika ia tidak khitan sampai dewasa dalam syarat
pelaksanaan shalat belum sah.
Hadits Nabi Saw :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ
الْإِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْقُ اْلإِبْطِ
وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ (متفق عليه)
Artinya : “Dari Abu
Hurairah ra, berkata : Rasulullah Saw bersabda : Lima perkara termasuk fitrah
(kesucian) yaitu mencukur rambut kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut
ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan sabda Nabi Saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمُكَرَّمَةٌ
لِلنِّسَاءِ (رواه احمد البيهقى)
Artinya : “KHitan itu
(sunnah) yang hukumnya wajib bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan.”
(HR. Ahmad dan Baihaqi).
3. Waktu dan Hikmah Khitan
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menentukan
waktu yang tepat untuk mengadakan khitan. Memang ada sementara dari mereka
memakruhkan dilaksanakan khitan pada hari ketujuh (hari sabtu) untuk membedakan
dengan hari besar kaum Yahudi. Di antara ulama yang memakruhkan khitan pada
hari sabtu adalah Hasan Ali Bashri dan Malik Bananas.
Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling
tepat untuk dilakukan khitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan
demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan
perngkhitanan. Pada waktu ibu keluar dari rumah sakit, bayi sudah benar-benar
sembuh dari khitan.
Akan tetapi pengkhitanan bayi itu tidak boleh
dilakukan setelah bayi berumur 24 jam pertama dari kelahirannya, kecuali
setelah beberapa minggu. Hal ini berkaitan dengan aliran darah bayi. Setelah
bayi berumur beberapa minggu maka baru boleh dilakukan pengkhitanan dan
sebaiknya dilakukan pada pagi hari. Jika bayi telah berumur tiga sampai enam
bulan sebaiknya dilakukan pembiusan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengkhitanan untuk mengurangi rasa sakit.
Biasanya anak dikhitan pada usia 7 s/d 10 tahun. Pada
masa itu anak-anak sudah akan memasuki aqil baligh, sehingga jika tidak
dikhitan ia dianggap tidak sah shalatnya, sebab masih mengandung najis pada
dzakarnya.
Sudah barang tentu kebiasaan itu bertentangan dengan
hasil penelitian medis, sekarang sudah dibuktikan secara ilmiah, bahwa khitan
banyak melindungi orang dari berbagai penyakit yang bersarang di balik kulit
kepada dzakar, di antaranya penyakit kanker. Untuk itu semakin lama tidak
dikhitan, semakin banyak peluang anak tersebut terkena penyakit.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari syariat Islam
mengenai khitan adalah:
a a . Mencegah dari penyakit yang
membahayakan
b. Melatih untuk menjaga kebersihan
c. Menghilangkan beban psikologis,
karena anak yang tidak berkhitan minder bergaul dengan taman-teman
d. Memudahkan menghilangkan najis
yang menempel, sehingga jika anak itu kencing mudah disucikan.
Mengkhitan anak perempuan di kalangan masyarakat kita
tidak begitu membudaya, kalau ada itupun dilakukan secara diam-diam, tidak
seperti khitanan bagi anak laki-laki yang dimeriahkan dengan suatu upacara.
Khitan bagi perempuan disamping belum membudaya, pada ulama juga menyatakan
bahwa khitan bagi perempuan itu tidak wajib, tetapi hanya terpuji. Akan tetapi
banyak dokter yang tidak setuju denga khitan untuk anak perempuan, karena
dikhawatirkan ini berpengaruh bagi kehidupan nanti setelah dewasa/nikah,
disamping itu khitan bagi wanita tidak ada pengaruhnya terhadap kesehatan. Lain
halnya dengan laki-laki, jika tidak dikhitan kan berpengaruh besar terhadap
kesehatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar