Minggu, 01 Februari 2015

KHITAN


1.     Pengertian Khitan
Khitan artinya memotong kulit bagian ujung dari kelamin laki-laki. Khitan adalah salah satu keutamaan dalam agama Islam yang disyariatkan Allah Swt untuk hambanya sebagai pelengkap fitrah atau kesucian. Syariat khitan dimulai sejak nabi Ibrahim as, waktu beliau berkhitan pada usia 80 tahun. Nabi Ismail khitan pada usia 7 tahun, Nabi Muhammad Saw berkhitan menurut tradisi arab, beliau dikhitankan oleh kehendaknya Abdul Muthalib. Tetapi ada pendapat lain bahwa Nabi Muhammad Saw lahir sudah dalam keadaan berkhitan.

        2.     Hukum Khitan
Khitan adalah wajib hukumnya bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Namun semua ulama fiqih sepakat bahwa khitan adalah hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak bagi wanita. Belum pernah Rasulullah Saw memerintah seseorang mengkhitankan anak wanitanya. Rasulullah Saw meletakkan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan dalam dzakarnya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak khitan sampai dewasa dalam syarat pelaksanaan shalat belum sah.
Hadits Nabi Saw :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْإِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْقُ اْلإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ (متفق عليه)
Artinya :         “Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah Saw bersabda : Lima perkara termasuk fitrah (kesucian) yaitu mencukur rambut kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan sabda Nabi Saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمُكَرَّمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه احمد البيهقى)
Artinya :         “KHitan itu (sunnah) yang hukumnya wajib bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

        3.     Waktu dan Hikmah Khitan
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan khitan. Memang ada sementara dari mereka memakruhkan dilaksanakan khitan pada hari ketujuh (hari sabtu) untuk membedakan dengan hari besar kaum Yahudi. Di antara ulama yang memakruhkan khitan pada hari sabtu adalah Hasan Ali Bashri dan Malik Bananas.
Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan khitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan perngkhitanan. Pada waktu ibu keluar dari rumah sakit, bayi sudah benar-benar sembuh dari khitan.
Akan tetapi pengkhitanan bayi itu tidak boleh dilakukan setelah bayi berumur 24 jam pertama dari kelahirannya, kecuali setelah beberapa minggu. Hal ini berkaitan dengan aliran darah bayi. Setelah bayi berumur beberapa minggu maka baru boleh dilakukan pengkhitanan dan sebaiknya dilakukan pada pagi hari. Jika bayi telah berumur tiga sampai enam bulan sebaiknya dilakukan pembiusan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengkhitanan untuk mengurangi rasa sakit.
Biasanya anak dikhitan pada usia 7 s/d 10 tahun. Pada masa itu anak-anak sudah akan memasuki aqil baligh, sehingga jika tidak dikhitan ia dianggap tidak sah shalatnya, sebab masih mengandung najis pada dzakarnya.
Sudah barang tentu kebiasaan itu bertentangan dengan hasil penelitian medis, sekarang sudah dibuktikan secara ilmiah, bahwa khitan banyak melindungi orang dari berbagai penyakit yang bersarang di balik kulit kepada dzakar, di antaranya penyakit kanker. Untuk itu semakin lama tidak dikhitan, semakin banyak peluang anak tersebut terkena penyakit.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari syariat Islam mengenai khitan adalah:                  
a       a .    Mencegah dari penyakit yang membahayakan
         b.     Melatih untuk menjaga kebersihan
         c.      Menghilangkan beban psikologis, karena anak yang tidak berkhitan minder bergaul dengan taman-teman
       d.     Memudahkan menghilangkan najis yang menempel, sehingga jika anak itu kencing mudah disucikan.
Mengkhitan anak perempuan di kalangan masyarakat kita tidak begitu membudaya, kalau ada itupun dilakukan secara diam-diam, tidak seperti khitanan bagi anak laki-laki yang dimeriahkan dengan suatu upacara. Khitan bagi perempuan disamping belum membudaya, pada ulama juga menyatakan bahwa khitan bagi perempuan itu tidak wajib, tetapi hanya terpuji. Akan tetapi banyak dokter yang tidak setuju denga khitan untuk anak perempuan, karena dikhawatirkan ini berpengaruh bagi kehidupan nanti setelah dewasa/nikah, disamping itu khitan bagi wanita tidak ada pengaruhnya terhadap kesehatan. Lain halnya dengan laki-laki, jika tidak dikhitan kan berpengaruh besar terhadap kesehatannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar